KETAPANG – Aksi penyampaian aspirasi yang dilakukan sejumlah eks pekerja perusahaan perkebunan sawit di Kantor DPRD Ketapang, Kalimantan Barat, Rabu (17/6/2026), menjadi sorotan publik setelah beredar luas di media sosial.
Sorotan tersebut mengarah pada seorang pria yang mengaku berprofesi sebagai advokat, Jakaria Irawan, yang terekam dalam sebuah video saat berada di ruang rapat DPRD Ketapang.
Dalam video yang diunggah melalui akun TikTok pribadinya, terlihat Jakaria duduk di kursi pimpinan rapat DPRD. Ia juga tampak meletakkan kaki di atas meja sambil memegang pengeras suara dan melontarkan kalimat, “Mak nyaman ye duduk di depan.”
Video tersebut kemudian viral dan memicu beragam tanggapan dari masyarakat. Sejumlah pihak menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan etika seorang profesional hukum serta dianggap tidak menghormati institusi negara.
Tak hanya itu, dalam orasinya Jakaria juga melontarkan kritik terhadap DPRD Ketapang.
“Hari ini momen kita menduduki DPRD, karena DPRD sudah tidak ada gunanya lagi, sudah mati, tidak ada manfaatnya lagi,” ucapnya dalam rekaman video yang beredar.
Ia juga terlihat mengajak peserta aksi untuk menduduki kursi-kursi bagian depan ruang rapat.
Aksi tersebut berlangsung dalam agenda penyampaian tuntutan puluhan eks karyawan PT Kalimantan Agro Lestari (PT KAL) yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah perusahaan diakuisisi oleh PT First Resources Group.
Dinilai Tidak Memahami Mekanisme Sengketa Ketenagakerjaan
Sejumlah kalangan mempertanyakan langkah yang ditempuh dalam memperjuangkan hak para pekerja. Salah seorang pengurus serikat pekerja yang enggan disebutkan namanya menilai persoalan tersebut merupakan sengketa hubungan industrial yang memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, apabila terdapat dugaan pelanggaran hak-hak pekerja oleh perusahaan, jalur yang tersedia adalah melalui proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial hingga gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
“Harusnya memahami regulasi. Sengketa perburuhan memiliki mekanisme hukum yang jelas. Jika perusahaan dianggap melakukan pelanggaran, maka dapat ditempuh melalui jalur PHI. DPRD dan pemerintah daerah pada dasarnya hanya memiliki fungsi fasilitasi dan mediasi,” ujarnya.
Dinilai Merendahkan Marwah Lembaga Negara
Sejumlah pengamat juga menilai tindakan menduduki kursi pimpinan rapat serta meletakkan kaki di atas meja dalam ruang resmi DPRD dapat dipersepsikan sebagai bentuk ketidakhormatan terhadap simbol dan marwah lembaga negara.
Terlebih, tindakan tersebut dilakukan oleh seseorang yang mengaku sebagai advokat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, profesi advokat memiliki kewajiban menjaga kehormatan, martabat, dan kode etik profesi.
Perilaku yang ditampilkan dalam video tersebut dinilai berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap profesi advokat di mata masyarakat.
Selain itu, penyebaran konten melalui media sosial yang berisi kritik keras terhadap lembaga DPRD juga dinilai sejumlah pihak berpotensi memancing emosi massa dan menimbulkan kegaduhan di ruang publik.
Mereka menilai penyampaian aspirasi tetap harus dilakukan secara profesional, santun, dan sesuai koridor hukum guna menjaga stabilitas serta kondusivitas daerah.
(Evi Zulkipli)















Discussion about this post