PONTIANAK – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pontianak tahun 2025 berhasil melampaui target yang ditetapkan. Capaian ini menjadi sinyal positif meningkatnya kemandirian fiskal daerah di tengah tantangan berkurangnya dana transfer dari Pemerintah Pusat.
Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil dari upaya intensifikasi pajak dan retribusi daerah yang terus dilakukan pemerintah kota.
“Realisasi PAD tahun 2025 lebih tinggi dari target yang ditetapkan. Ini menunjukkan upaya intensifikasi pajak dan retribusi daerah berhasil meningkatkan penerimaan daerah,” kata Amirullah, Rabu (17/6/2026).
Menurutnya, berdasarkan evaluasi Kementerian Dalam Negeri, kemampuan fiskal Kota Pontianak saat ini masuk kategori menuju mandiri. Kontribusi PAD terhadap total pendapatan daerah telah melampaui 25 persen, meski belum mencapai 50 persen yang menjadi salah satu indikator daerah mandiri secara fiskal.
“Alhamdulillah, Kota Pontianak masuk kategori menuju mandiri. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kemandirian fiskal daerah,” ujarnya.
Di sisi lain, Pemkot Pontianak harus menghadapi berkurangnya dana bagi hasil dari Pemerintah Pusat pada tahun anggaran 2026. Nilainya mencapai sekitar Rp123 miliar dibandingkan proyeksi awal saat penyusunan APBD murni.
Untuk menjaga stabilitas keuangan daerah, pemerintah kota menyiapkan sejumlah langkah strategis, mulai dari penghematan belanja hingga optimalisasi sumber-sumber pendapatan yang menjadi kewenangan daerah.
“Kita harus adaptif terhadap kondisi yang ada. Langkah yang dilakukan antara lain penghematan anggaran dan terus meningkatkan pendapatan dari sektor pajak daerah maupun retribusi daerah,” jelas Amirullah.
Ia menegaskan, peningkatan pendapatan tidak ditempuh melalui kenaikan tarif pajak. Pemkot lebih memilih meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui pengawasan dan intensifikasi pemungutan.
Saat ini, tingkat kepatuhan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masih berada di kisaran 42 hingga 45 persen. Karena itu, pemerintah menilai masih terdapat ruang yang cukup besar untuk meningkatkan penerimaan daerah tanpa membebani masyarakat dengan tarif baru.
“Kami tidak menaikkan tarif pajak. Yang dilakukan adalah meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Dengan sistem self assessment, kejujuran wajib pajak menjadi faktor penting dalam menghitung, melaporkan, dan membayar pajaknya,” tegasnya.
Selain mengoptimalkan penerimaan daerah, Pemkot Pontianak juga melakukan efisiensi belanja dengan menunda sejumlah kegiatan yang belum mendesak tanpa mengganggu program prioritas pembangunan.
Pemerintah juga terus mengkaji potensi sumber pendapatan baru melalui optimalisasi aset daerah, peningkatan kontribusi BUMD, hingga peluang pemanfaatan instrumen pembiayaan seperti obligasi daerah.
Meski PAD terus meningkat, struktur pendapatan Kota Pontianak masih didominasi dana transfer dari Pemerintah Pusat. Saat ini sekitar 58 hingga 59 persen pendapatan daerah masih bergantung pada dana transfer dan dana bagi hasil.
“Karena itu, kita harus terus memperkuat PAD agar ketergantungan terhadap dana transfer dapat berkurang dan kemandirian fiskal Kota Pontianak semakin meningkat,” pungkas Amirullah.












Discussion about this post