PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak mulai melakukan pemetaan dan evaluasi pejabat melalui mekanisme job fit sebagai langkah awal pengisian sejumlah jabatan strategis yang saat ini masih kosong.
Dua posisi yang segera diisi adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) serta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, kekosongan jabatan tersebut terjadi karena pejabat sebelumnya telah memasuki masa purna tugas. Oleh sebab itu, pemerintah kota segera melakukan penataan organisasi agar pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
“Ada beberapa jabatan yang kosong karena pejabatnya telah memasuki masa pensiun. Jabatan-jabatan itu akan segera kita isi. Nantinya akan terjadi penyesuaian atau efek domino, di mana ada pejabat yang dipindahkan ke posisi lain, kemudian posisi yang ditinggalkan akan diisi oleh pejabat berikutnya,” kata Edi, Minggu (14/6/2026).
Menurutnya, sebelum pengisian jabatan dilakukan, Pemkot Pontianak terlebih dahulu melaksanakan job fit guna mengukur kesesuaian kompetensi pejabat dengan jabatan yang akan ditempati. Tahapan ini menjadi bagian penting dalam memastikan pejabat yang ditempatkan memiliki kemampuan yang sesuai dengan kebutuhan organisasi.
“Untuk JPT Pratama, kita akan melaksanakan job fit terlebih dahulu. Setelah itu baru dilakukan seleksi terbuka atau open bidding sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Edi menegaskan seluruh proses pengisian dan penataan jabatan akan dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan profesionalitas, kompetensi, serta kebutuhan organisasi pemerintahan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah menjelaskan, saat ini hanya terdapat dua posisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang kosong. Menurutnya, proses job fit yang sedang berjalan merupakan bagian dari ketentuan manajemen aparatur sipil negara.
“Jabatan yang kosong tidak banyak, hanya dua. Saat ini kami masih berada pada tahap melakukan job fit atau pemetaan terlebih dahulu,” jelasnya.
Amirullah menerangkan, regulasi kepegawaian mengatur bahwa pejabat pimpinan tinggi dapat dievaluasi setelah menjabat selama dua tahun dan wajib dievaluasi setelah lima tahun. Karena itu, pemetaan kompetensi perlu dilakukan sebelum pemerintah menentukan rotasi, mutasi maupun pengisian jabatan yang kosong.
Ia menilai keberadaan pejabat definitif sangat penting untuk menjaga efektivitas kinerja organisasi. Meski saat ini posisi yang kosong telah diisi oleh pelaksana tugas (Plt), pengisian pejabat definitif tetap menjadi prioritas.
“Bagaimanapun roda organisasi harus tetap berjalan dan setiap perangkat daerah harus memiliki pimpinan yang menjalankan tugas secara optimal. Sesuai arahan Wali Kota Pontianak, proses pengisian jabatan akan segera dilakukan melalui tahapan yang berlaku,” tegasnya.
Melalui proses job fit ini, Pemkot Pontianak berharap dapat menempatkan pejabat yang tepat pada posisi yang tepat sehingga mampu meningkatkan kinerja birokrasi dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
















Discussion about this post