LANDAK – Seluruh wilayah Kabupaten Landak memasuki masa Pantang Nagari atau Balala selama 24 jam penuh mulai Jumat (5/6/2026) pukul 18.00 WIB hingga Sabtu (6/6/2026) pukul 18.00 WIB.
Selama periode tersebut, masyarakat diwajibkan menghentikan berbagai aktivitas dan tidak diperkenankan keluar rumah sebagai bentuk penghormatan terhadap tradisi adat Dayak Kanayatn yang telah diwariskan turun-temurun.
Dimulainya ritual Balala ditandai dengan pelaksanaan baremah tutup saka atau penutupan persimpangan jalan menggunakan simbol adat berupa daun kelapa. Salah satu prosesi berlangsung di Tugu Batu Pakat Binua Pantu Seratus, kawasan Terminal Bus Ngabang, Jumat sore.
Ritual serupa digelar serentak di kampung-kampung yang menjadi wilayah komunitas adat Dayak Kanayatn, tidak hanya di Kabupaten Landak tetapi juga di sebagian wilayah Kabupaten Mempawah dan Kubu Raya.
Selama Balala berlangsung, seluruh aktivitas ekonomi dan pelayanan non-darurat dihentikan. Pertokoan, pasar, hingga kegiatan usaha lainnya tutup sementara. Hanya layanan yang berkaitan dengan keadaan darurat seperti kesehatan, kepolisian, pemadam kebakaran, dan kelistrikan yang tetap diperbolehkan beroperasi.
Bendahara Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Landak, Cahyatanus, menjelaskan Balala merupakan bagian dari siklus budaya masyarakat Dayak Kanayatn menjelang dimulainya musim berladang atau Bahuma.
Menurutnya, setelah Balala masyarakat akan memasuki tahapan Ngawah, yakni mencari pertanda dan petunjuk alam sebelum menentukan lokasi ladang yang akan dikelola.
“Ngawah dilakukan untuk melihat tanda-tanda alam sebagai petunjuk dan memohon berkat dari Jubata sebelum memulai aktivitas berladang,” ujarnya.
Ia menegaskan, Balala bukan sekadar tradisi adat, melainkan juga bentuk refleksi hubungan manusia dengan alam. Dalam masa pantang tersebut, masyarakat tidak diperbolehkan melakukan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.
“Selama Balala kita berhenti melakukan kegiatan yang dapat melukai alam. Ini menjadi momentum untuk menghormati dan memberi kesempatan alam beristirahat,” katanya.
Berbagai larangan diberlakukan selama ritual berlangsung, antara lain tidak boleh menebang pohon, membakar lahan, membunuh hewan, memetik tumbuhan, maupun melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketenteraman lingkungan.
Masyarakat juga diwajibkan mematuhi aturan keluar-masuk rumah. Warga yang sedang dalam perjalanan diperbolehkan pulang sebelum masa pantang dimulai, tetapi setelah berada di rumah tidak boleh keluar kembali hingga Balala berakhir. Sebaliknya, mereka yang masih berada di luar wilayah harus menunggu hingga masa pantang selesai sebelum kembali.
Timanggong Binua Pantu Seratus, Amat, mengatakan Balala merupakan bagian dari rangkaian panjang tradisi masyarakat Dayak Kanayatn yang berkaitan erat dengan siklus pertanian.
Setelah panen padi dan perayaan syukur Naik Dango atau Beroah, masyarakat menjalani Balala sebagai bentuk penghormatan kepada alam sebelum memasuki musim tanam berikutnya.
“Melalui Balala, masyarakat memberi kesempatan kepada alam untuk beristirahat selama satu kali dua puluh empat jam. Karena itu tidak boleh ada aktivitas yang mengganggu keseimbangan alam,” ujarnya.
Dalam kepercayaan adat, pelanggaran terhadap pantangan Balala diyakini dapat membawa dampak buruk karena dianggap mengganggu ketenteraman alam dan roh penjaga lingkungan.
Selain konsekuensi kepercayaan adat, pelanggar juga dapat dikenai sanksi adat. Salah satu hukuman yang berlaku adalah kewajiban membayar denda berupa seekor babi dan perlengkapan adat lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini, Pemerintah Kabupaten Landak bersama lembaga adat tengah mengusulkan Balala sebagai Warisan Budaya Tak Benda kepada Kementerian Kebudayaan. Harapannya, tradisi tersebut dapat memperoleh pengakuan lebih luas dan menjadi bagian penting dari kalender budaya nasional.
















Discussion about this post