PONTIANAK – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat mendapat dukungan anggaran hingga Rp60 miliar. Dana tersebut disiapkan untuk memperkuat operasi di lapangan sekaligus menangani dampak karhutla terhadap masyarakat.
Dukungan anggaran itu dialokasikan melalui Belanja Tidak Terduga (BTT) pada Perubahan APBD 2026. Sebanyak Rp20 miliar berasal dari APBD Provinsi Kalimantan Barat, sedangkan Rp40 miliar merupakan bantuan dari Pemerintah Pusat.
Bantuan pusat tersebut diberikan untuk mendukung penanganan karhutla di Kalbar dan penggunaannya mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.8/6460/SJ tertanggal 9 September 2026.
Ruang penggunaan anggaran cukup luas. Selain untuk operasi pemadaman darat dan metode suntik gambut, dana dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar, logistik, makanan dan minuman bagi personel, serta operasional posko.
Anggaran juga dapat digunakan untuk mendukung distribusi logistik dan evakuasi masyarakat apabila kondisi karhutla menimbulkan dampak terhadap permukiman warga.
Di sisi kesiapsiagaan, bantuan dapat digunakan untuk pengadaan sarana dan prasarana pemadaman. Di antaranya alat pelindung diri (APD), pompa air, pompa gendong, tangki air, selang, sumur bor, kendaraan taktis pemadaman hingga motor trail.
Penyewaan ekskavator juga termasuk dalam komponen yang dapat dibiayai untuk mendukung penanganan karhutla di lapangan.
Tak hanya pemadaman, anggaran tersebut juga diarahkan untuk menangani dampak kesehatan akibat kabut asap. Bantuan dapat diberikan dalam bentuk layanan medis, masker, vitamin atau obat-obatan, serta oksigen portabel.
Dukungan juga dapat diberikan kepada Masyarakat Peduli Api (MPA) dan relawan yang terlibat dalam operasi pemadaman, termasuk pemberian insentif. Sementara itu, pemulihan ekosistem lahan gambut bekas terbakar juga menjadi bagian dari penggunaan bantuan.
Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan mengatakan penanganan karhutla tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Kolaborasi pemerintah daerah, Pemerintah Pusat, aparat, relawan dan masyarakat diperlukan untuk menghadapi ancaman karhutla.
“Penanganan karhutla membutuhkan kerja bersama. Dukungan anggaran yang telah disiapkan pemerintah daerah dan bantuan dari Pemerintah Pusat harus dimanfaatkan secara optimal untuk memperkuat penanganan di lapangan serta melindungi masyarakat dari dampak karhutla,” ujar Norsan.
Pemprov Kalbar memastikan penggunaan anggaran tetap mengacu pada ketentuan dan peruntukan yang telah ditetapkan. Dalam kondisi tanggap darurat, bantuan Pemerintah Pusat maupun bantuan keuangan dari pemerintah daerah lain dapat dianggarkan melalui BTT sesuai peraturan perundang-undangan.
Pengawasan penggunaan anggaran juga dilakukan oleh Inspektorat Daerah selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Lembaga tersebut melakukan monitoring dan evaluasi, sementara pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan pelaksanaan sesuai mekanisme yang berlaku.
Total dukungan Rp60 miliar tersebut diharapkan dapat memperkuat penanganan karhutla secara menyeluruh, mulai dari pemadaman, perlindungan masyarakat, pelayanan kesehatan hingga pemulihan wilayah terdampak.
















Discussion about this post