PONTIANAK – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Memasuki periode kemarau, pengawasan di lapangan diminta diperketat agar peningkatan titik panas tidak berkembang menjadi kebakaran yang berdampak luas bagi masyarakat.
Gubernur Kalimantan Barat, Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H., memimpin Rapat Koordinasi Penanggulangan Puncak Karhutla Tahun 2026 di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Jumat (4/9/2026).
Rakor tersebut turut didampingi Plh. Sekda Kalbar Hendra, S.Sos., serta Plt. Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalbar Rino Anteno Tengo, S.STP., M.Si.
Pertemuan ini melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Kadis LHK, Kadis Perindag ESDM, Plt. Kepala BPBD Kalbar, serta perwakilan perusahaan dan koperasi perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kalimantan Barat.
Di hadapan para pemangku kepentingan, Gubernur meminta perusahaan memberikan informasi yang jelas mengenai kondisi kebakaran dan titik panas yang terdeteksi di masing-masing areal konsesi. Data tersebut harus dapat diverifikasi sehingga setiap indikasi kebakaran bisa segera ditindaklanjuti.
Ria Norsan menegaskan, tidak boleh ada perusahaan yang dengan sengaja melakukan pembakaran lahan. Menurutnya, dampak karhutla jauh melampaui batas areal perkebunan dan dapat merugikan masyarakat secara luas.
“Saya menegaskan kepada perusahaan untuk tidak membakar lahan karena akan menimbulkan efek domino yang sangat merugikan. Efeknya bukan hanya ke perusahaan itu sendiri, tapi ke kesehatan masyarakat, ke penerbangan, ke sekolah, dan ke perekonomian Kalimantan Barat secara keseluruhan,” tegasnya.
Karena itu, perusahaan perkebunan diminta tidak hanya bereaksi ketika kebakaran sudah terjadi. Pengawasan dan kesiapsiagaan harus dilakukan sejak dini, terutama di tengah kondisi cuaca yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran.
“Kalau ada lahan perusahaan terbakar, maka perusahaan harus bertanggung jawab. Kita sudah punya teknologi, punya alat, jadi tidak ada alasan lagi,” ujar Gubernur.
Empat Langkah Utama Diperkuat
Dalam rakor tersebut, pemerintah daerah mendorong penguatan sejumlah langkah konkret untuk menghadapi potensi karhutla.
Pertama, OPD terkait diminta meningkatkan patroli, pengawasan, serta sosialisasi mengenai larangan pembakaran lahan.
Sosialisasi juga harus menyasar pelaku usaha perkebunan agar kewajiban pencegahan dipahami dan dilaksanakan.
Kedua, perusahaan diminta aktif memantau titik panas di wilayah konsesinya. Kesiapsiagaan personel dan sarana pemadam juga harus diperkuat, disertai penyampaian informasi terkini kepada pemerintah dan instansi terkait.
Ketiga, setiap indikasi pelanggaran akan ditindaklanjuti berdasarkan hasil verifikasi di lapangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keempat, sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, TNI, Polri, perusahaan, dan masyarakat harus terus diperkuat. Kecepatan informasi dan respons dinilai menjadi kunci agar titik api tidak berkembang menjadi kebakaran yang lebih besar.
2,3 Juta Hektare Sawit, Pengawasan Harus Seimbang
Penguatan pencegahan menjadi semakin penting karena perkebunan kelapa sawit merupakan salah satu sektor penting bagi perekonomian Kalimantan Barat.
Pada 2025, luas areal perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Barat mencapai sekitar 2,3 juta hektare. Produksi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) tercatat sekitar 7,9 juta ton, dengan jumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit mencapai 383 perusahaan.
Besarnya luasan tersebut, menurut pemerintah provinsi, harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab yang besar pula dalam menjaga lingkungan.
Aktivitas perkebunan harus disertai pengawasan dan pengendalian kebakaran secara optimal, terpadu, dan berkelanjutan. Setiap perusahaan maupun pelaku usaha diminta memastikan wilayah kerjanya berada dalam kondisi siap menghadapi potensi kebakaran.
Pemprov Kalbar sendiri akan terus melakukan pembinaan, monitoring, fasilitasi, koordinasi, dan evaluasi untuk memastikan upaya pencegahan dan penanganan karhutla berjalan sesuai ketentuan.
Pembakaran Lahan Dilarang
Aspek kepatuhan terhadap regulasi juga menjadi perhatian dalam pengendalian karhutla. Pembukaan dan/atau pengolahan lahan dengan cara membakar merupakan tindakan yang dilarang.
Ketentuan tersebut antara lain ditegaskan melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06 Tahun 2025 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 69 ayat (1) huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 melarang setiap orang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Sementara Pasal 108 mengatur ketentuan pidana terhadap pelanggaran tersebut dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Karena itu, pemerintah mendorong seluruh perusahaan dan pelaku usaha perkebunan untuk mengutamakan pencegahan dan memastikan seluruh aktivitas dilakukan sesuai ketentuan.
Jika ditemukan dugaan pelanggaran, proses selanjutnya dilakukan berdasarkan hasil verifikasi lapangan, kewenangan masing-masing instansi, dan peraturan perundang-undangan.
Pada 2026, pengawasan lingkungan hidup juga telah dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat pengendalian serta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Jangan Tunggu Api Membesar
Bagi Pemprov Kalbar, penanganan karhutla tidak cukup hanya dilakukan ketika api telah membesar. Pencegahan, pengawasan, deteksi dini, serta respons cepat harus menjadi tanggung jawab bersama.
Gubernur berharap rakor tersebut mampu memperkuat komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga Kalimantan Barat dari ancaman karhutla.
Dampak kebakaran, kata dia, tidak berhenti pada kerusakan lingkungan. Asap dapat mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas penerbangan, kegiatan pendidikan, hingga roda perekonomian.
“Karena itu, mari kita bersama-sama menjaga Kalimantan Barat. Jangan sampai kebakaran seperti ini kembali terjadi dan memberikan dampak yang luas kepada masyarakat. Pencegahan adalah tanggung jawab kita bersama,” ajaknya.
Dengan pengawasan yang lebih kuat, kepatuhan terhadap aturan, kesiapsiagaan perusahaan, serta kolaborasi pemerintah dan masyarakat, Pemprov Kalbar optimistis risiko karhutla dapat ditekan.
Upaya tersebut diharapkan mampu melindungi lingkungan sekaligus memastikan aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa terganggu oleh bencana asap.
















Discussion about this post