PONTIANAK — Pemerintah membekukan izin usaha lima korporasi di Kalimantan Barat yang berkaitan dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Pembekuan izin tersebut dilakukan atas persetujuan Presiden Prabowo Subianto. Menteri Kehutanan Raja Antoni mengatakan langkah itu merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap pihak yang dinilai berkaitan dengan persoalan karhutla.
“Sesuai dengan perintah Pak Presiden Prabowo Subianto bahwa kita menegakkan hukum yang adil, yang fair, tidak hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” kata Raja Antoni saat meninjau karhutla di Desa Kuala Dua, Kabupaten Kubu Raya, Kamis (3/9/2026).
Raja Antoni mengatakan sanksi yang diberikan tidak hanya berupa pembekuan izin usaha. Pemerintah juga menerapkan paksaan pemulihan lingkungan terhadap perusahaan yang dikenai sanksi.
Jika dalam proses penanganan ditemukan indikasi tindak pidana, pemerintah akan melanjutkannya ke proses hukum pidana.
“Teman-teman dan para masyarakat dan juga para pengusaha yang doyan dengan melakukan land clearing ya untuk perkebunan, maka sore hari ini atas persetujuan Bapak Presiden Prabowo Subianto, kami melakukan pembekuan izin usaha sekaligus paksaan pemulihan lingkungan,” ujarnya.
Ia menegaskan penegakan hukum akan dilakukan tanpa membedakan skala pelaku. Korporasi maupun individu yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan.
“Dan kalau bila tidak bergerak ya bisa terus ke pidana dan kita akan tegakkan hukum setajam-tajamnya,” kata Raja Antoni.
“Karena sekali lagi kalau tidak ada penegakan hukum yang kuat, orang merasa seenaknya saja membakar lahan, baik itu yang kecil ya maupun korporasi,” sambungnya.
Berikut lima korporasi yang izin usahanya dibekukan:
- PT Mahkota Rimba Utama
Jenis usaha: Hutan Alam
Kabupaten: Ketapang
Luas PBPH: 74.480 hektare - PT Hutan Ketapang Industri
Jenis usaha: Hutan Tanaman
Kabupaten: Ketapang
Luas PBPH: 100.150 hektare - PT Mayawana Persada Mas
Jenis usaha: Hutan Tanaman
Kabupaten: Ketapang
Luas PBPH: 136.710 hektare - PT Duta Andalan Sukses
Jenis usaha: Hutan Tanaman
Kabupaten: Sanggau
Luas PBPH: 31.080 hektare - PT Wana Lestari Jaya
Jenis usaha: Hutan Tanaman
Kabupaten: Sanggau
Luas PBPH: 29.140 hektare
Secara keseluruhan, luas Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) kelima perusahaan tersebut mencapai 371.560 hektare.
Pembekuan izin dan kewajiban pemulihan lingkungan tersebut menjadi langkah pemerintah dalam menekan aktivitas yang berpotensi memperparah karhutla di Kalimantan Barat.
















Discussion about this post