PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengatur ulang pelaksanaan pembelajaran di tingkat SMA, SMK, dan SLB menyusul kondisi udara yang terdampak asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Melalui Surat Gubernur Kalimantan Barat Nomor 400.3/536/DIKBUD-C tertanggal 25 September 2026, Gubernur Kalbar Ria Norsan meminta satuan pendidikan menyesuaikan kegiatan belajar dengan kondisi udara di lingkungan sekolah.
Salah satu ketentuannya, durasi pembelajaran tatap muka ditetapkan 35 menit untuk setiap satu jam pelajaran.
Sekolah juga diminta meniadakan seluruh kegiatan peserta didik di luar ruangan. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan wajib menggunakan masker kesehatan selama berada di lingkungan sekolah dan mengikuti pembelajaran.
Tak hanya itu, setiap sekolah harus melakukan evaluasi kondisi udara setiap hari sebelum melaksanakan pembelajaran tatap muka.
Jika Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) berada di atas 200, sekolah dapat menghentikan pembelajaran tatap muka dan memulangkan peserta didik.
Apabila kondisi tersebut berlanjut pada hari berikutnya, kegiatan belajar dialihkan ke Belajar dari Rumah (BDR) atau secara daring.
Sekolah juga diwajibkan menyiapkan pertolongan pertama dan penanganan awal bagi peserta didik yang mengalami gangguan kesehatan, khususnya gangguan pernapasan akibat paparan asap.
Hasil pemantauan dan evaluasi pembelajaran kemudian wajib dilaporkan setiap hari kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat. Laporan tersebut mencakup status pelaksanaan pembelajaran, baik tatap muka maupun BDR/daring.
Melalui pengaturan ini, pelaksanaan pembelajaran tidak hanya mengacu pada jadwal sekolah, tetapi juga mempertimbangkan kondisi udara secara aktual. Kebijakan tersebut memungkinkan sekolah segera mengubah pola pembelajaran apabila kualitas udara memburuk.
















Discussion about this post