PONTIANAK – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, dr. H. Harisson, M.Kes., mewakili Gubernur Kalimantan Barat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Barat di Balairungsari Gedung DPRD Kalbar, Senin (20/7/2026).
Agenda rapat paripurna tersebut adalah penyampaian tanggapan atau jawaban Gubernur terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Kalimantan Barat atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Dalam sambutan Gubernur yang dibacakannya, Harisson menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh fraksi DPRD Kalbar, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, Demokrat, PAN, PKB, serta Nurani Keadilan Pembangunan, atas berbagai saran, masukan, dan pandangan konstruktif yang diberikan demi penyempurnaan substansi Raperda.
Menanggapi pandangan Fraksi PDI Perjuangan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menegaskan bahwa perubahan regulasi tersebut tetap berorientasi pada peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Optimalisasi pemanfaatan aset daerah untuk meningkatkan nilai ekonomi maupun Pendapatan Asli Daerah (PAD), dipastikan tidak akan mengurangi fungsi sosial maupun kualitas layanan publik.
Pemprov Kalbar juga memaparkan perkembangan pensertipikatan aset tanah milik daerah. Dari total 1.436 bidang tanah, sebanyak 1.142 bidang atau 79,5 persen telah bersertipikat. Sementara 294 bidang lainnya masih dalam proses pensertipikatan secara bertahap melalui kerja sama dengan kantor pertanahan di masing-masing wilayah.
Menjawab usulan Fraksi Partai Gerindra, Pemprov Kalbar menyatakan akan menyusun matriks perbandingan pasal demi pasal antara Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 dengan Raperda perubahan. Dokumen tersebut diharapkan dapat mempermudah pembahasan bersama DPRD sehingga proses legislasi berlangsung lebih efektif, sistematis, dan komprehensif.
Sementara itu, terkait pertanyaan Fraksi Partai Demokrat mengenai pengelolaan aset pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Pemprov Kalbar menegaskan bahwa Barang Milik Daerah yang digunakan oleh BLUD tetap berstatus sebagai aset pemerintah daerah.
Pengelolaannya tetap mengacu pada ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah, sehingga fleksibilitas pengelolaan keuangan BLUD tidak mengubah status maupun kepemilikan aset tersebut.
Pemprov Kalbar juga menyambut positif berbagai masukan dari Fraksi Golkar, NasDem, PAN, PKB, serta Nurani Keadilan Pembangunan mengenai pentingnya penguatan tata kelola aset daerah.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui peningkatan pengawasan internal, penerapan mekanisme reward and punishment, percepatan tindak lanjut atas temuan BPK maupun APIP, penguatan digitalisasi sistem informasi aset, serta penyusunan strategi optimalisasi pemanfaatan aset yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan PAD.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat optimistis penyempurnaan regulasi ini akan memperkuat optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Daerah melalui skema sewa, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS), dan Bangun Serah Guna (BSG), sehingga mampu meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah tanpa mengabaikan fungsi pelayanan publik,” tegas Harisson saat membacakan sambutan Gubernur.
Menutup penyampaiannya, Harisson berharap pembahasan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 dapat berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang semakin memperkuat tata kelola Barang Milik Daerah secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendukung percepatan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Barat.
















Discussion about this post