PONTIANAK — Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan memastikan persoalan keterlambatan pupuk bersubsidi yang selama ini dikeluhkan petani mulai teratasi. Berkat penyederhanaan aturan distribusi, pupuk kini dapat diterima petani sebelum musim tanam dimulai.
Dalam kegiatan Rembuk Tani di Pontianak, Jumat (5/6/2026), Zulhas menegaskan pemerintah memangkas rantai birokrasi yang selama bertahun-tahun membuat penyaluran pupuk lambat dan berbelit. Dengan aturan baru yang didukung penuh Presiden Prabowo Subianto, distribusi pupuk bersubsidi kini dilakukan lebih cepat dan langsung kepada petani yang terdaftar.
“Pupuk harus sudah tersedia sebelum waktu tanam. Karena itu aturan yang berbelit kita pangkas. Sekarang penyaluran dari Pupuk Indonesia langsung ke petani terdaftar,” kata Zulhas.
Ia menjelaskan perubahan tersebut diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 yang kemudian disempurnakan melalui Perpres Nomor 113 Tahun 2025 tentang tata kelola pupuk bersubsidi.
Dampaknya, petani kini dapat menebus pupuk sejak awal tahun sesuai alokasi yang dimiliki tanpa harus menunggu proses administrasi yang panjang. Menurut Zulhas, ketersediaan pupuk tepat waktu menjadi salah satu kunci meningkatkan produksi sekaligus kesejahteraan petani.
“Yang ingin kita perbaiki adalah kesejahteraan petani. Salah satu syarat utamanya pupuk harus tersedia saat dibutuhkan,” ujarnya.
Selain mempercepat distribusi, pemerintah juga mempertahankan kebijakan penurunan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebesar 20 persen yang telah berlaku sejak Oktober 2025. Kebijakan ini dinilai mampu meringankan beban petani di tengah gejolak harga global dan pelemahan nilai tukar rupiah.
“Harga pupuk subsidi masih didiskon 20 persen. Saat harga dunia naik, pemerintah justru memberikan keringanan. Ini bentuk keberpihakan Presiden kepada petani agar target swasembada pangan tercapai,” tegasnya.
Zulhas mengungkapkan berbagai kebijakan tersebut mulai menunjukkan hasil. Hingga Juni 2026, realisasi penyaluran pupuk bersubsidi secara nasional telah menembus lebih dari 4 juta ton dari total alokasi 9,8 juta ton.
Direktur Keuangan PT Pupuk Indonesia (Persero), Wono Budi Tjahyono, menyebut kemudahan tata kelola yang diberikan pemerintah turut mendorong peningkatan serapan pupuk di berbagai daerah.
Untuk Kalimantan Barat, pemerintah tahun ini mengalokasikan 183.745 ton pupuk bersubsidi yang terdiri dari Urea, NPK Phonska, Petroganik, dan SP-36. Hingga 4 Juni 2026, penebusan pupuk oleh petani telah mencapai 81.657 ton atau sekitar 44 persen dari total alokasi.
“Angka serapan ini cukup tinggi dan menunjukkan bahwa perubahan tata kelola distribusi pupuk berjalan efektif,” kata Wono.
Sebagai antisipasi kebutuhan petani, Pupuk Indonesia juga menyiapkan stok pupuk bersubsidi nasional sebanyak 825.147 ton. Khusus Kalimantan Barat, stok yang tersedia mencapai 9.701 ton, terdiri dari Urea, NPK Phonska, dan pupuk organik, atau berada di atas batas minimum yang ditetapkan pemerintah.
Dalam kesempatan itu, Pupuk Indonesia turut menyerahkan bantuan pupuk kepada petani di Pontianak sebagai dukungan peningkatan produktivitas pertanian dan percepatan swasembada pangan nasional.
















Discussion about this post