SAMBAS – Satuan Reserse Kriminal Polres Sambas berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan di sebuah counter handphone di Dusun Sukamantri, Desa Dalam Kaum, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas.
Seorang pria berinisial IB alias AB (19) ditangkap polisi terkait kasus tersebut.
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasatreskrim Polres Sambas AKP Suwandi membenarkan penangkapan pelaku. Ia menyebut, pengungkapan kasus dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban dan melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.
“Pelaku berhasil diamankan oleh anggota Unit Lidik Satreskrim Polres Sambas setelah dilakukan penyelidikan terkait kasus pencurian di counter handphone tersebut,” ujar AKP Suwandi.
Peristiwa pencurian diketahui pada Kamis, 23 April 2026 sekitar pukul 12.30 WIB. Sebelumnya, pemilik counter menutup usahanya pada dini hari dalam kondisi aman dan seluruh handphone masih tersimpan di dalam lemari etalase.
Namun saat counter dibuka kembali oleh karyawan, seluruh handphone yang dipajang di etalase diketahui hilang. Pemilik kemudian melakukan pengecekan dan mendapati kondisi counter sudah berantakan.
Polisi juga menemukan bagian lantai kayu di belakang counter dalam kondisi rusak dan diduga menjadi akses masuk pelaku saat menjalankan aksinya.
“Pelaku diduga masuk dengan cara merusak lantai papan di bagian belakang counter. Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan 11 unit handphone berbagai merek,” jelasnya.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap tersangka pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 13.45 WIB di rumah rekannya di wilayah Kecamatan Tebas.
Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa kotak handphone berbagai merek, nota pembelian handphone, serta serpihan kayu lantai counter yang diduga dirusak pelaku.
“Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Sambas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tutur AKP Suwandi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf c dan huruf f KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
















Discussion about this post