KETAPANG – Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak di PT Well Harvest Winning Alumina Refinery (WHW AR), Ketapang, Kalimantan Barat, terus bergulir.
Perkara ini kini ditangani Mabes Polri setelah dilaporkan atas dugaan pelanggaran hak berserikat, kebebasan menyampaikan aspirasi, serta praktik union busting.
Union busting merupakan tindakan menghalangi atau menekan buruh agar tidak menjalankan kegiatan serikat, termasuk melalui PHK atau bentuk tekanan lainnya.
Salah satu korban PHK, Muhammad Fathoni, mengatakan laporan tersebut diajukan Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPP KSBSI) ke Dittipidter Bareskrim Mabes Polri.
“Laporannya dari organisasi ke Mabes Polri terkait dugaan pelanggaran tersebut,” kata Fathoni, Jumat (1/5/2026).
Menindaklanjuti laporan itu, polisi telah memanggil Direktur PT WHW, Deyong Tian, pada 27 April 2026. Sementara Presiden Direktur PT WHW AR, Zhou Wei, disebut sedang berada di China.
Menurut Fathoni, Deyong Tian belum dapat mengambil keputusan terkait tuntutan pekerja, seperti permintaan dipekerjakan kembali, pembayaran upah, bonus, tunjangan hari raya (THR), hingga BPJS Ketenagakerjaan.
“Keputusan terkait kasus kami diambil langsung oleh Presiden Direktur, Pak Zhou Wei,” ujarnya.
Lingkungan Kerja Dinilai Tidak Fair
Selain PHK, Fathoni juga menyoroti ketimpangan perlakuan antara tenaga kerja lokal dan tenaga kerja asing (TKA) di perusahaan.
Ia menyebut TKA asal China yang bekerja di divisi yang sama berada di bawah pengawasan HRD khusus, serta memiliki pengaruh besar dalam pengambilan keputusan.
“Keputusan yang diambil itu ditetapkan oleh pimpinan China, bukan pimpinan Indonesia,” kata Fathoni.
Ia juga mengklaim keputusan manajemen lokal bisa dibatalkan jika tidak mendapat persetujuan dari pimpinan China.
Dugaan Kesewenang-wenangan
Kasus PHK ini disebut bermula dari protes pekerja terkait struktur dan skala upah yang dinilai tidak dijalankan.
Namun, protes tersebut berujung pada PHK terhadap 11 pekerja sepanjang 2025. Sebanyak 10 pekerja memilih melawan keputusan tersebut, sementara satu orang menerima kompensasi.
Upaya penyelesaian telah ditempuh hingga tahap tripartit di Dinas Ketenagakerjaan Ketapang, namun tidak mencapai kesepakatan.
Akibat kebuntuan, Fathoni bersama rekan-rekannya menggelar aksi mogok kerja pada 10–12 November 2025.
“Mogok kerja itu merupakan pelaksanaan hak dasar, bukan hasutan,” ujarnya.
Beberapa hari setelah aksi berakhir, para pekerja dipanggil manajemen dan menerima sanksi mulai dari SP3 hingga PHK.
Fathoni termasuk dalam gelombang PHK kedua bersama delapan pekerja lainnya. Saat ini, tersisa dua pekerja yang masih memperjuangkan kasus tersebut.
Perusahaan sempat menawarkan kompensasi, namun Fathoni menolak karena merasa tindakan yang dilakukannya dilindungi undang-undang.
“Masih belum ada penyelesaian,” katanya.
















Discussion about this post