PONTIANAK – Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah, menegaskan bahwa wacana pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi orang tua yang tidak menafkahi anak pascaperceraian masih sebatas pembahasan awal dan belum menjadi kebijakan resmi pemerintah daerah.
Menurutnya, isu tersebut muncul dalam forum Focus Group Discussion (FGD) yang digelar DP2KBP3A Kota Pontianak sebagai bagian dari penyusunan rancangan regulasi perlindungan perempuan dan anak.
“Itu masih dalam forum diskusi. Jadi sifatnya baru sebatas merumuskan bahan-bahan apa saja yang dinilai baik untuk dimasukkan ke dalam rancangan aturan,” ujarnya, Senin (27/4/2026).
Ia menjelaskan, hasil FGD akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan produk hukum daerah, baik berupa Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwa). Namun, seluruh poin yang mengemuka masih memerlukan pembahasan lanjutan.
“Belum final. Masih akan dibahas kembali, dirumuskan, lalu disepakati bersama seperti apa bentuk kebijakannya,” katanya.
Amirullah menegaskan, hingga saat ini Pemerintah Kota Pontianak belum mengeluarkan kebijakan terkait pemblokiran NIK bagi orang tua yang tidak memenuhi kewajiban menafkahi anak.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa wacana tersebut telah menjadi aturan resmi. Pemerintah kota masih membuka ruang masukan dari berbagai pihak guna memastikan kebijakan yang dihasilkan nantinya adil serta memiliki dasar hukum yang kuat.
“Yang jelas, saat ini belum ada kebijakan resmi Pemerintah Kota Pontianak mengenai hal itu,” tegasnya.















Discussion about this post