PONTIANAK — Kepastian identitas dan status hukum menjadi bagian penting dalam melindungi hak perempuan dan anak, termasuk mereka yang berada dalam komunitas masyarakat adat Dayak.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat pun mendorong agar nilai-nilai adat tetap terjaga tanpa mengabaikan kepastian administrasi kependudukan.
Wakil Gubernur Kalimantan Barat Krisantus Kurniawan menegaskan hal tersebut saat memberikan sambutan dalam Focus Group Discussion (FGD) Inovasi Sistem Perlindungan Hak Keperdataan Wanita dan Anak Dayak (Sikawan Dayak) di Aula Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Rabu (30/9/2026).
Menurut Krisantus, pencatatan perkawinan dan administrasi kependudukan tidak semata-mata berkaitan dengan kelengkapan dokumen. Di balik dokumen tersebut terdapat hak warga negara yang harus diakui dan dilindungi.
“Temanya sangat penting karena berkaitan dengan penghormatan terhadap adat dan budaya, perlindungan hak perempuan dan anak, serta kepastian identitas dan status hukum warga negara,” ujar Krisantus.
Adat Tetap Dijaga, Hak Warga Harus Pasti
Krisantus mengatakan perkawinan dalam masyarakat Dayak memiliki dimensi yang jauh lebih luas dibandingkan sekadar hubungan antara laki-laki dan perempuan.
Perkawinan adat berkaitan erat dengan hubungan kekerabatan, kehormatan keluarga, tata kehidupan masyarakat, serta keberlanjutan nilai budaya yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Namun, di sisi lain, negara juga memiliki kewajiban memastikan setiap warga memiliki identitas dan status hukum yang jelas.
“Perempuan Dayak memiliki kedudukan penting dalam keluarga dan masyarakat. Kita harus memastikan mereka memperoleh kepastian identitas dan status keluarga. Begitu juga anak-anak, harus mendapatkan hak administrasi dan kependudukan secara jelas,” tegasnya.
Ia menilai dokumen kependudukan memiliki fungsi yang lebih besar daripada sekadar persyaratan administratif. Identitas yang jelas menjadi pintu bagi masyarakat untuk memperoleh berbagai pelayanan dan memastikan hak-haknya dapat terlindungi.
“Administrasi kependudukan bukan sekadar dokumen, melainkan instrumen negara untuk memberikan perlindungan dan pengakuan atas status pribadi serta status hukum setiap penduduk,” katanya.
Cari Titik Temu antara Adat dan Hukum
Menurut Krisantus, tantangan yang perlu dibangun bersama adalah bagaimana nilai dan praktik adat dapat berjalan selaras dengan sistem hukum serta administrasi negara.
Ia menegaskan, penghormatan terhadap adat merupakan bagian dari menjaga kekayaan budaya Kalimantan Barat. Pada saat yang sama, kepastian administrasi diperlukan agar masyarakat tidak kehilangan akses terhadap hak-hak sebagai warga negara.
“Adat harus kita hormati sebagai kekayaan budaya, sementara administrasi kependudukan menjadi instrumen negara untuk memberikan kepastian identitas dan status hukum bagi setiap warga negara,” ungkapnya.
Karena itu, ia berharap FGD Sikawan Dayak tidak berhenti sebagai forum bertukar pandangan, tetapi menghasilkan langkah konkret yang dapat diterapkan di lapangan.
Krisantus mendorong agar pembahasan tersebut menghasilkan rekomendasi mengenai kedudukan perkawinan adat Dayak dalam administrasi kependudukan, perlindungan hak perempuan dan anak, serta penguatan peran lembaga adat.
Pelayanan Harus Hadirkan Solusi
Penguatan koordinasi antarlembaga juga dinilai penting. Krisantus mendorong Kejaksaan Tinggi Kalbar, pemerintah daerah, lembaga adat, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil membangun kerja sama yang lebih kuat.
Tujuannya agar masyarakat adat, khususnya perempuan dan anak, tidak menghadapi kesulitan ketika membutuhkan kepastian administrasi maupun perlindungan hukum.
“Sinergi ini penting agar masyarakat adat, khususnya perempuan dan anak, tidak mengalami kesulitan dalam memperoleh kepastian administrasi dan perlindungan hukum. Kita harus hadir memberikan solusi,” tuturnya.
FGD tersebut dibuka Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan dan dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, para narasumber, serta peserta FGD.
Bagi Pemprov Kalbar, penguatan administrasi kependudukan di tengah masyarakat adat bukan berarti mengesampingkan tradisi.
Sebaliknya, langkah tersebut diharapkan dapat menjadi jembatan antara penghormatan terhadap budaya dan pemenuhan hak warga negara.
“Pemprov Kalbar berkomitmen mendukung upaya perlindungan masyarakat yang membutuhkan perlindungan sekaligus menjaga keberadaan dan nilai-nilai budaya Dayak,” pungkas Krisantus.
















Discussion about this post