PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan memberikan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen PKB bagi masyarakat selama Oktober 2026.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari program keringanan pajak kendaraan yang diberlakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat selama satu bulan.
Melalui program ini, wajib pajak kendaraan bermotor di Kalbar tidak dikenakan denda PKB dan Opsen PKB sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain pembebasan denda, Pemprov Kalbar juga memberikan sejumlah fasilitas keringanan lainnya. Di antaranya pembebasan tarif progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.
Masyarakat juga mendapat fasilitas gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua selama periode program.
Program ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan memanfaatkan berbagai fasilitas keringanan yang telah disiapkan pemerintah.
Namun, seluruh fasilitas tersebut hanya berlaku selama Oktober 2026. Wajib pajak yang ingin memanfaatkannya perlu melakukan pembayaran sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku selama periode program.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemprov Kalbar memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan bermotor melalui layanan Samsat.
















Discussion about this post