PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak memberikan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dalam rangka memperingati Hari Jadi Pontianak ke-255.
Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak, pemerintah memberikan pembebasan sanksi administratif serta pengurangan pokok pajak hingga 50 persen bagi wajib pajak PBB-P2.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk apresiasi sekaligus upaya pemerintah memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Kita memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2. Momentum HUT ke-255 Kota Pontianak ini kita manfaatkan untuk memberikan keringanan, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya,” ujar Edi, Rabu (7/10/2026).
Menurut Edi, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak penting karena penerimaan pajak menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Pontianak.
Ia mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 agar memanfaatkan program tersebut sebelum masa berlaku berakhir.
Kepala Bapenda Kota Pontianak Ruli Sudira menjelaskan, program keringanan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pontianak Nomor 902/Bapenda/Tahun 2026 dan berlaku hingga 30 November 2026.
Pembebasan sanksi administratif diberikan untuk tunggakan PBB-P2 tahun 2008 hingga 2026. Sementara pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen berlaku untuk PBB-P2 tahun 2008 hingga 2017.
“Program ini kami hadirkan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban PBB-P2 dengan lebih ringan. Selain bebas dari sanksi administratif, terdapat pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen untuk periode tertentu,” kata Ruli.
Ia berharap masyarakat tidak menunggu hingga mendekati batas akhir program untuk menyelesaikan tunggakan.
“Harapan kami, masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya dan tidak menunggu sampai mendekati batas akhir. Semakin cepat kewajiban diselesaikan, tentunya semakin baik,” ujarnya.
Selain memberikan keringanan, Bapenda juga menyediakan sejumlah kanal pembayaran untuk memudahkan masyarakat membayar PBB-P2.
Pembayaran dapat dilakukan melalui layanan e-Ponti, termasuk menggunakan Virtual Account Bank Kalbar dan BCA serta QRIS. Masyarakat juga dapat membayar melalui Tokopedia, Indomaret, i.Saku, LinkAja, Alfamart, pajakdahrahku.id, DANA, Blibli, Bank Kalbar, dan Shopee.
Ruli mengatakan, digitalisasi pembayaran menjadi bagian dari upaya Bapenda meningkatkan kemudahan dan kenyamanan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Dengan tersedianya berbagai kanal pembayaran, masyarakat tidak harus datang langsung ke kantor pelayanan. Pembayaran dapat dilakukan dengan lebih mudah, cepat, dan praktis,” jelasnya.
Ia kembali mengajak wajib pajak PBB-P2 di Kota Pontianak memanfaatkan program keringanan tersebut sebelum 30 November 2026.
“Ini merupakan kesempatan yang baik bagi wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan PBB-P2. Kami mengimbau masyarakat memanfaatkan program ini dan bersama-sama meningkatkan kepatuhan pajak demi mendukung pembangunan Kota Pontianak,” pungkas Ruli.
















Discussion about this post