JAKARTA – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan Barat belum sepenuhnya terkendali. Lebih dari 38 ribu hektare lahan telah terbakar dan sekitar seperempatnya masih membutuhkan penanganan.
Kondisi tersebut mendorong Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, S.IP., M.Si., meminta penanganan Karhutla dilakukan lebih serius, termasuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti sengaja melakukan pembakaran.
Hal itu disampaikan Krisantus dalam Rapat Koordinasi Strategis bersama pimpinan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) seluruh Indonesia yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) RI di Graha Marinir Panti Perwira, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).
Rakor dipimpin Menko Polkam Jamhari Chaniago dan dihadiri sejumlah menteri terkait, Mendagri, Menteri ATR/BPN, Kepala BNPB, jajaran TNI-Polri, ASN, serta para pimpinan perusahaan pemegang HGU.
Pertemuan tersebut menjadi forum untuk memperkuat koordinasi menghadapi puncak musim kemarau yang dinilai masih menyimpan risiko tinggi terjadinya Karhutla di sejumlah daerah.
38 Ribu Hektare Terbakar, 24 Persen Masih Ditangani
Krisantus mengungkapkan, luas lahan yang terbakar di Kalimantan Barat telah mencapai lebih dari 38 ribu hektare. Upaya pemadaman sejauh ini telah berhasil menangani sekitar 76 persen area tersebut. Namun, masih ada sekitar 24 persen yang belum sepenuhnya tertangani.
“Sampai hari ini Kalbar masih menjadi salah satu daerah dengan luas kebakaran yang cukup tinggi. Lahan yang terbakar sudah lebih dari 38 ribu hektare dan sekitar 76 persen sudah mampu dipadamkan,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Terlebih, pola munculnya titik panas di Kalbar menunjukkan adanya lokasi kebakaran yang berpindah-pindah.
“Artinya, masih ada sekitar 24 persen yang sampai hari ini masih menyala. Oleh sebab itu, saya pikir penegakan hukum perlu dilakukan,” tegas Krisantus.
Ia meminta aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan kejaksaan, bersama unsur intelijen melakukan pengawasan serta investigasi secara menyeluruh terhadap titik-titik panas yang berkembang menjadi kebakaran.
“Hotspot-hotspot yang kemudian menjadi api besar dan kebakaran itu selalu berpindah-pindah. Oleh sebab itu, saya mohon kepada aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, kemudian badan intelijen, agar melakukan pengawasan dan investigasi secara menyeluruh,” katanya.
Jika hasil penyelidikan menemukan adanya unsur kesengajaan, Krisantus meminta proses hukum segera dilakukan.
“Pelaku-pelaku yang sengaja membakar harus segera diinvestigasi dan dilakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Pemerintah Tak Bisa Bekerja Sendirian
Krisantus menilai penanganan Karhutla tidak mungkin dibebankan hanya kepada pemerintah dan aparat keamanan. Dunia usaha, khususnya korporasi yang mengelola wilayah dengan HGU, harus mengambil bagian secara aktif.
“Kebakaran ini tidak akan menjadi besar seperti ini kalau ada kerja sama semua pihak, baik pemerintah, pelaku usaha, korporasi maupun masyarakat,” ujarnya.
Ia mengapresiasi kerja keras BNPB, BPBD, pemerintah daerah, relawan, TNI dan Polri yang selama ini berada di lapangan. Namun, menurutnya, keterlibatan korporasi masih perlu diperkuat.
“Selama ini saya lihat BNPB bekerja mati-matian, BPBD, pemerintah daerah, relawan yang ikut membantu, TNI dan Polri juga bekerja. Tetapi korporasi juga harus ikut terlibat secara aktif,” ungkapnya.
Korporasi, lanjut Krisantus, tidak cukup hanya menjalankan kegiatan ekonomi dan mengejar keuntungan. Perusahaan yang mengelola sumber daya alam juga memiliki tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan di sekitarnya.
Ia berharap keberadaan investasi di Kalimantan Barat benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kita tentu berharap investasi yang ada di Kalbar juga berdampak kepada kesejahteraan masyarakat karena mereka mengelola sumber daya alam. Tetapi kalau terjadi kebakaran kemudian dibiarkan, itu tidak memberikan dampak positif. Justru menyengsarakan rakyat,” terangnya.
Korporasi Diminta Turun Tangan
Krisantus secara khusus mengajak perusahaan pemegang HGU untuk membantu pemerintah dalam menghadapi Karhutla.
“Saya ingin korporasi sekarang berperan aktif dalam membantu pemerintah menanggulangi kebakaran. Bantu pemerintah, bantu BNPB, bantu BPBD, bantu TNI dan Polri,” ajaknya.
Menurutnya, kolaborasi menjadi semakin penting karena luas wilayah yang harus diawasi tidak sebanding jika hanya mengandalkan pemerintah dan aparat.
Pengelolaan sumber daya alam, kata dia, juga harus dikembalikan pada tujuan utamanya, yakni memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah Ingatkan Puncak Kemarau Belum Terlewati
Sementara itu, Menko Polkam Jamhari Chaniago mengingatkan seluruh pihak agar tidak lengah. Menurutnya, Indonesia belum melewati puncak ancaman Karhutla pada 2026.
“Ada tiga benang merah yang bisa saya tarik pada acara hari ini. Yang pertama, kita belum melewati puncak. Kita belum melewati puncak dari El Nino ini. Masih cukup panjang berdasarkan perkiraan sampai dengan hari ini,” jelas Jamhari.
Karena itu, upaya pencegahan dan penanganan harus tetap dilakukan secara intensif meskipun sejumlah wilayah telah berhasil memadamkan kebakaran.
“Artinya, kita semua harus tetap waspada. Persoalan kebakaran ini belum selesai dan kita harus bersama-sama mengantisipasinya,” katanya.
Hal lain yang menjadi perhatian pemerintah adalah keberadaan kebakaran di lahan yang memiliki pemilik atau penguasaan tertentu, termasuk wilayah dengan status HGU.
Jamhari menegaskan, pemegang hak atas lahan tidak dapat begitu saja melepaskan tanggung jawab ketika terjadi kebakaran di wilayah yang berada dalam penguasaannya.
“Ini menjadi perhatian kita bersama. Karena itu, seluruh pihak harus bertanggung jawab terhadap pengelolaan lahannya dan ikut memastikan tidak terjadi kebakaran,” tegasnya.
Aturan Sudah Lengkap, Penegakan Hukum Menanti
Jamhari menyatakan pemerintah pada dasarnya telah memiliki perangkat regulasi yang memadai untuk menangani Karhutla dan menindak pelanggaran.
“Yang ketiga, tadi sudah dipaparkan baik oleh Menteri ATR maupun disampaikan oleh Kapolri dan Jaksa Agung, aturan mengenai itu sudah lengkap. Tinggal kita mematuhi aturan itu dan kami semua akan menegakkan aturan itu,” ujarnya.
Ia memastikan pemerintah tidak akan menunda tindakan apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi unsur hukum.
“Kami melihat tidak perlu ada pertimbangan-pertimbangan lain yang kira-kira tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Tentunya harus kami lakukan tindakan-tindakan yang segera,” katanya.
Meski demikian, pemerintah tetap akan menguji setiap informasi berdasarkan fakta di lapangan. Termasuk melihat bagaimana pihak yang bertanggung jawab atas suatu wilayah memberikan informasi mengenai kondisi kebakaran.
“Ada dua kemungkinan. Yang pertama, secara jujur menyampaikan, dan ada yang tidak jujur menyampaikan. Tentunya perlakuannya berbeda. Kami akan melihat itu di lapangan,” jelas Jamhari.
Informasi mengenai sejumlah lokasi dan perusahaan yang perlu mendapat perhatian lebih lanjut juga telah diterima pemerintah.
“Angka-angka tadi yang disebutkan oleh Bapak Menteri ATR maupun Menteri Kehutanan sudah ada. Tinggal kami cek di lapangan. Kemudian kami akan melakukan langkah-langkah selanjutnya,” tuturnya.
Bahkan, menurut Jamhari, aparat penegak hukum telah mengidentifikasi sejumlah perusahaan yang perlu segera diselidiki.
“Tadi Pak Kapolri sudah menentukan beberapa perusahaan yang harus segera diselidiki,” ungkapnya.
Karhutla Jadi Peringatan Bersama
Jamhari menegaskan, persoalan lingkungan dan ancaman bencana harus menjadi bagian penting dalam setiap kebijakan pembangunan ke depan.
Menurutnya, bencana tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan sektoral karena dampaknya dapat meluas dan mengganggu berbagai aspek kehidupan masyarakat.
“Semoga apa yang disampaikan ini merupakan peringatan buat pengusaha dan buat kami juga untuk kita melangkah ke depan bersama-sama untuk menjaga negeri ini,” pungkasnya.
Bagi Kalimantan Barat, pesan dari rakor tersebut menjadi penegasan bahwa penanganan Karhutla membutuhkan lebih dari sekadar pemadaman.
Deteksi dini, pengawasan wilayah, keterlibatan korporasi, investigasi, hingga penegakan hukum harus berjalan beriringan agar kebakaran tidak terus berulang dan masyarakat kembali menjadi pihak yang paling dirugikan.
















Discussion about this post